Category: Uncategorized

  • Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

    Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

    Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

    “Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

    Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

    Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

    Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

    Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

    Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

    Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

    Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

    “Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

    Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

    (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

    “Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

    Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.

  • Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

    Jakarta – Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo resmi dilantik sebagai Wakapolri. Upacara pelantikan digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

    Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Dedi sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan telah menyerahkan jabatan tersebut langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Pada pagi hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelantikan Bapak Wakapolri, Bapak Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, yang tadinya beliau adalah Irwasum Polri,” ujar Sandi usai acara pelantikan.
    “Dan pada hari ini juga, sekaligus melaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri kepada Bapak Kapolri,” sambungnya.

    Sandi menuturkan, posisi Wakapolri memang sempat kosong cukup lama hingga akhirnya dipercayakan kepada Dedi.
    “Yang tadinya Pak Wakapolri lama tidak diisi karena berbagai macam pertimbangan dan akhirnya Bapak Dedi Prasetyo yang terpilih dan saat ini sudah dikukuhkan menjadi Wakapolri,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Sandi menyebutkan rangkaian serah terima jabatan pejabat Polri lainnya, termasuk sejumlah Kapolda, akan digelar pada Selasa (19/8).
    “Sedangkan untuk rangkaian serah terima jabatan, pejabat yang lainnya, termasuk Kapolda, akan dilaksanakan tanggal 19 (Agustus 2025),” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan kesiapannya mendukung penuh Kapolri dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya tentunya Pak Wakapolri sudah dilantik oleh Bapak Kapolri dan sekaligus juga pada saat dilantiknya beliau menyatakan kesiapan untuk all out mendukung Bapak Kapolri dalam melaksanakan tugas-tugas, terutama menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam program asta cita untuk segera bisa kita realisasikan di masyarakat dengan semaksimal mungkin,” tutur Sandi.

    Sebelum menjabat Wakapolri, Dedi memiliki rekam jejak panjang di institusi Polri. Ia pernah menjadi Asisten Kapolri Bidang SDM, Kadiv Humas Polri, hingga Kapolda Kalimantan Tengah. Ia juga dikenal sebagai perwira tinggi yang meraih penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) karena menjadi satu-satunya jenderal Polri yang menulis buku terbanyak.

  • Polsek Bogor Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Program Ketahanan Pangan

    KOTA BOGOR – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar Gerakan Pangan Murah yang bertempat di depan Mako Polsek Bogor Tengah, Jalan R.E. Martadinata, Sabtu (16/8/2025).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang memprakarsai gerakan pangan murah untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat.

    Adapun beras yang disediakan yaitu beras Bulog Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 100 kantong dengan isi 5 kilogram, dijual dengan harga terjangkau Rp55.000 per kantong.

    “Gerakan pasar murah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo.

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang antusias membeli beras murah, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas pangan.

  • Kapolsek Bogor Timur Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Penanaman Jagung Serentak

    KOTA BOGOR – Kapolsek Bogor Timur Polresta Bogor Kota, AKP Asep Sundana, bersama anggota dan tokoh masyarakat Bogor Timur melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak di lahan seluas 600 meter yang berlokasi di Jalan Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (16/8/2025).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang sejalan dengan program Mabes Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

    “Penanaman jagung serentak ini adalah program terpusat dari Mabes Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan,” ungkap Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana.

    Kehadiran tokoh masyarakat bersama anggota kepolisian dalam kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong, sekaligus menjadi langkah nyata Polsek Bogor Timur dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah Kota Bogor.

  • Dendam Lama Berujung Penganiayaan, Dua Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi

    Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kota Bogor pada Jumat, 15 Agustus 2025, dini hari. Kedua pelaku, S.W alias R (28) dan G.R alias E (26), melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAL dengan menggunakan senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berdarah pada punggung dan kaki kanan serta kiri.

    Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah. Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di sebuah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

    Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. Penganiayaan tersebut dapat dihindari jika pelaku dapat mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.

    Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bogor. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik. Polisi akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor.

  • Raimas Polresta Bogor Kota Amankan Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Jalan Mawar

    KOTA BOGOR – Jajaran Raimas Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan kota. Pada Sabtu (16/08/2025), tim Raimas mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tawuran di kawasan Jalan Mawar, Kecamatan Bogor Tengah.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang dibawa pelaku. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Bogor Tengah.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka tawuran dan tindak kejahatan jalanan. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi Kota Bogor yang aman dan kondusif,” ujarnya.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Razia Miras, Cegah Gangguan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal, Sabtu (16/8/2025). Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bogor.

    Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari warung-warung yang tidak memiliki izin resmi. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

    Polresta Bogor Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Bogor.

  • Bhabinkamtibmas Menteng Ajak Warga Ronda Malam, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman

    KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Polsek Bogor Barat, Polresta Bogor Kota Polda Jabar, mengajak warga kembali menghidupkan ronda malam sebagai langkah nyata mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Jumat (15/8/2025).

    Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH SIK MH, agar sistem keamanan lingkungan (siskamling) kembali diaktifkan di setiap wilayah.

    Kapolsek Bogor Barat Kompol R. Ariani menjelaskan, ronda malam bersama warga tidak hanya untuk memantau situasi, tetapi juga memberikan edukasi dan motivasi agar masyarakat terpacu menjaga kamtibmas yang kondusif.

    “Dengan ronda malam, kita dapat meminimalisir kesempatan bagi pelaku tindak kejahatan. Ingat, tindak pidana bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya.

    Berlokasi di RW 10 Kelurahan Menteng, terlihat Bhabinkamtibmas Aiptu Ibo Wibowo bersama warga berkeliling lingkungan sambil berdialog seputar keamanan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan warga untuk menjauhi praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, selain ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.

    Dengan partisipasi aktif warga melalui ronda malam, diharapkan wilayah Kelurahan Menteng tetap aman, nyaman, dan bebas dari potensi gangguan kamtibmas.

  • Polsek Bogor Tengah Sita 53 Botol Miras Ilegal, Tegas Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    KOTA BOGOR – Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar warung yang diduga masih nekat menjual minuman keras (miras) ilegal, Jumat (15/8/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH SIK MH, yang menekankan pentingnya pemberantasan peredaran miras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Operasi dipimpin oleh Pawas AKP Dedi Tirta Wijaya bersama personel piket Intel, Reskrim, dan Samapta. Petugas menyisir sejumlah warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin dan berhasil menyita 53 botol miras jenis ciu.

    “Kepada pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal kami berikan teguran dan himbauan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo.

    Dengan operasi rutin ini, Polsek Bogor Tengah berharap dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Kota Bogor.

  • Unit Samapta Polsek Bogor Tengah Intensifkan Patroli di Lokasi Rawan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Unit Samapta Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jumat (15/08/2025).

    Patroli ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH SIK MH, yang menekankan pentingnya langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas.

    Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo menjelaskan, kegiatan patroli menyasar titik-titik yang rawan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan potensi tawuran.
    “Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

    Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di lapangan.